TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI bersiap untuk mengawasi tayangan di media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook Live, HBO TV, dan Netflix. Meski menuai banyak penolakan dari warganet, Ketua KPI Agung Suprio memastikan lembaganya tetap berpedoman pada Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran atau P3SPS dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami tidak menyensor, tidak blurring, kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dan keterangan dari pro kontra pengawasan konten media-media tersebut oleh KPI. Di antaranya:
1. Bermula setelah pelantikan
Wacana pengawasan ini muncul usai pengukuhan komisioner KPI periode 2019-2022 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Agung diangkat menjadi Ketua KPI menggantikan ketua sebelumnya, Yuliandre Darwis. Usai dilantik, Agung mengatakan KPI akan segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Agung di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Pengawasan tersebut agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Selain itu, KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya. "Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.
2. Puluhan ribu warganet protes
Lima hari kemudian, puluhan ribu warganet menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap youtube, facebook, dan netflix oleh KPI. Petisi dibuat oleh warganet yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dara Nasution. Petisi pun dimuat di laman change.org dan telah ditandatangani oleh 43.583 warganet pada pukul 10 pagi, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Dalam penjelasan petisi ini, ada beberapa hal yang membuat rencana KPI ini dinilai bermasalah: Salah satunya karena rencana ini mencederai mandat berdirinya KPI. “Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio bukan masuk pada wilayah konten dan media digital,” demikian tertulis dalam penjelasan petisi ini.
Sebab, UU Penyiaran menyebutkan tujuan KPI adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Pembuat petisi juga mengutip keterangan dalam laman resmi KPI yang berjudul “KPI Tak Melakukan Sensor dan Pengawasan Media Sosial.”
Alasan kedua yaitu karena KPI bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran ini, KPI dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan P3SPS.